
INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura) telah menyetujui Enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjadi sebuah Perda.
Keenam Perda itu meliputi Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kawasan tanpa rokok, kesejahteraan sosial dan pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, serta perubahan Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Mura berharap, sebelum ditetapkannya secara sah Raperda tersebut menjadi sebuah Perda, sangat penting bagi pihak eksekutif mensosialisasikan ke enam buah Raperda tersebut. Salah satunya yang dianggap cukup penting yakni terkait dengan Raperda kawasan tanpa rokok dan juga Raperda bantuan hukum, bagi masyarakat miskin serta kesejahteraan sosial.
“Saya yakin pemerintah daerah telah memiliki solusi serta kebijakan dalam semua aspek dalam menerapkan Raperda usulan ini menjadi sebuah Perda, baik dari sisi anggaran dan mekanismenya,” ungkap politisi Partai Demokrat ini, baru-baru ini.
Namun yang lebih penting, apabila beberapa buah Perda tersebut disosialisasikan terlebih dahulu sehingga memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Susilo mewakili Bapemperda DPRD Mura menjelaskan, setelah diselesaikannya pembahasan tentang enam buah Raperda ini, hingga nantinya resmi menjadi sebuah Perda pihaknya akan terus melakukan pengawasan, agar Perda tersebut berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
“Kita berharap pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan, salah satunya seperti Raperda tentang bantuan hukum, eksekutif melalui instansi terkaitnya harus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum,” tukas Susilo.