
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sugianto (44), harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Ketapang, Senin (22/8/2022). Pasalnya, warga Jalan Kopi, RT 05 RW 02 Kecamatan MB Ketapang ini diduga sebagai bandar judi togel.
Saat dimintai keterangan, Sugianto mengaku baru melakoni profesi ini selama enam bulan. Setiap harinya tambahnya, dia berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 600 ribu.
Kapolsek Ketapang, Kompol Samsul Bahri mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ditangkap, kata dia, tersangka tepergok sedang melakukan perekapan nomor togel.
“Saat dilakukan penggrebekan, tersangka tertangkap basah sedangb melakukan perekapan nomor togel,” ujar Samsul, Selasa (23/8/2022).
Dari rumah tersangka polisi berhasil menyita uang tunai Rp1.089 juta yang diduga hasil judi togel, satu buah kalkulator, satu gunting warna hijau, tiga buah pulpen, dua buah HP, satu buah buku nota kontan baru, satu buah buku nota kontan sudah terpakai, tiga lembar kertas bekas rumusan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.