INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap empat pelaku penyalagunaan narkoba. Keempatnya diketahui berinisial AP (39) warga Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai, BA (27) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada, UH (23) warga Jalan Kopong Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan dan JT (28) warga gang Dahlia Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, mengatakan, keempatnya ditangkap pada lokasi yang berbeda, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan, pada Kamis, (6/1/2022).
Dari tangan keempat pelaku ini masing-masing diamankan barang bukti sabu seberat 2 Gram beserta uang tunai Rp. 200.000,- dari AP, sabu 0,48 Gram dari BA, sabu 1,28 Gram dan uang tunai Rp. 600.000,- dari UH serta 8,06 Gram dan uang tunai Rp. 750.000,- dari JT.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka kerap bertransaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keempatnya.
“Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kasatnarkoba.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian