INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang emak-emak di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, bernama Nursam alias Mama Cindy (50) yang selama kurang lebih dua tahun menjadi pengedar obat terlarang Carnophen jenis Zenith Pharmaceuticals dan Dextromethorphan akhirnya diringkus polisi pada Kamis pagi, 1 September 2022.
Menurut Kapolsek Cempaga Hulu Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar pihaknya telah mengungkap kasus tidak pidan kefarmasian atau Undang-undang Kesehatan itu di rumah terlapor Jalan Kayu Mas 2 RT 005, RW 05, tepatnya di Desa Pundu.
“Kami mendapati informasi tentang peredaran obat tanpa ijin, kemudian dilakukan penyelidikan dan melihat terlapor sedang berada di rumah kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1.209 butir obat Carnophen Zenith pharmaceuticals dan 789 butir Dextromethorphan dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 77.000, dan 1 buah tas kecil,” ungkap Januar, Jum’at, 2 September 2022.
Saat ini Nursam dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polsek Cempaga Hulu. Dari informasi yang diterima dalam sehari Nursam dapar mengantongi keuntungan hingga sampi Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Editor: Andrian