website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Dukung Produk Dalam Negeri, Kejagung RI Keluarkan Surat Edaran Soal Pengadaan Barang dan Jasa

Ilustrasi Bangga Buatan Indonesia. (Internet)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Guna meningkatkan daya beli dan penggunaan produk dalam  negeri, Pemerintah melakukan berbagai upaya sebagai langkah menuju era persaingan global.

Daya minat pembeli di Indonesia yang tinggi tentunya merupakan pangsa pasar yang bagus untuk pengusaha dan perusahaan dari dalam Negeri juga luar Negeri.

Produk-produk luar yang membanjiri pangsa pasar di Indonesia adalah saingan berat bagi produk dalam negeri.

Meskipun kualitas yang sama, namun karena banyaknya pilihan tentu bukan hal yang mudah untuk meningkatkan minat beli masyarakat terhadap produk dalam negeri.

Pasang Iklan

Sebagai upaya lebih mencintai produk dalam negeri, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI Berdasarkan surat kepala biro perencanaan Tim Peningkatan Produk dalam Negeri(P3DN) kejaksaan no.B-94/C.2/Cr.1/06/2022 tanggal 21 juni 2022 yang menyebutkan bahwa untuk pengadaan barang jasa agar menggunakan produk dalam negeri.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat 24 Juni 2022. “Ini sebagai bentuk dukungan kita dan juga mengajak masyarakat untuk membeli, menggunakan produk dalam negeri yang berkualitas baik,” pungkas Datman.

Penulis: Aulia
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan