INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Berbagai aset milik pemerintah Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terlihat masih dikuasai oleh mantan kepala desa yang menjabat pada tahun 2015 silam.
Kepala Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Santo mengungkapkan beberapa aset yang saat ini masih dikuasai oleh mantan kades terdahulu berinisial AN adalah satu unit sepeda motor, tanah desa yang berada di belakang kantor, peralatan alat musik yang bernilai Rp 12 juta, serta barang-barang milik PKK juga ikut dikuasai.
Pihak desa sendiri hingga saat ini belum mengetahui, surat-surat dan dokumen atas aset tersebut, menurut informasi yang didapat seluruh surat dan dokumen telah dimusnahkan.
“Berbagai aset habis diambil oleh mantan Kades AN, tetapi kami terus berupaya agar aset tersebut dikembalikan, namun bila tidak ada niat baik rencananya akan kami laporkan kepada yang berwajib,” ungkapnya via WhatsApp, Senin 17 Agustus 2021.
Selain aset yang dikuasai, berdasarkan data yang diterima dari Kepala Desa Sungai Dau, semasa Kades AN menjabat ada sejumlah dugaan proyek fiktif yang dikerjakan. Saat ini warga desa merasa kesal dan aparatur penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dugaan tindak pidana atas beberapa pekerjaan fisik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Empat proyek fisik yang tidak ada bukti pembangunan fisiknya adalah pembangunan pondasi gedung serbaguna senilai Rp190 juta, MCK umum sumur gali dan profile senilai Rp60 juta, pembangunan dermaga pemandian umum senilai Rp22 juta 410 ribu dan pembangunan pagar kantor desa senilai Rp90 juta.
Sehingga total keseluruhan 362 juta 410 ribu rupiah namuan kerugian negara ditaksir berkisar 300 juta.
Atas sejumlah kegiatan fisik yang tidak selesai tersebut, warga setempat merasa kesal dan meminta agar mantan kades dapat bertanggung jawab.
“Saat ini hanya terlihat bangunan pondasi saja dan bangunan tersebut tidak sesuai dengan dana yang dikeluarkan. Bangunan lainnya juga terlihat mangkrak,” imbuh DH salah seorang warga setempat.
Menurutnya, dugaan kasus korupsi tersebut dilakukan oleh mantan Kades Sungai Dau pada periode 2011-2016, berawal dari keluhan masyarakat setempat tentang ketiadaan fasilitas umum seperti sumur, untuk mandi dan cuci kakus (Mck).
Mck tersebut nantinya akan digunakan bersama oleh beberapa keluarga. Mereka gunakan untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat kemampuan ekonomi rendah.
“Kami masyarakat sudah kesal, dan berbagai upaya agar yang bersangkutan ada itikad baiknya, tetapi hingga saat ini tidak dilakukan, kami harapkan agar hal ini ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa mantan Kades AN juga kerap bertindak anarkis ketika pihak aparatur desa mempertanyakan aset-aset milik desa dan meminta pertanggungjawaban kegiatan fisik lainnya yang tidak rampung. (Yus)