INTIMNEWS.COM, BIMA – Setelah meminta klarifikasi dan mendengar keterangan pelapor, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil Kepala Desa Sangiang, Kabupaten Bima dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Al-Ikhlas Sangiang.
Kepala Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima Arasid, H. Imran, SE dan Direktur BUMDes Al-Ikhlas Sangiang, Candra Wahyoni, S. Hut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dikelola BUMDes Al-Ikhlas Sangiang.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB saat ini sedang menangani laporan pengaduan tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh saudara ABU BAKAR,” bunyi surat panggilan Ditreskrimum Polda NTB nomor: B/1357/XII/RES.1.11/2021 dikutip, Minggu 31 Desember 2021.
Kades Sangiang dan Direktur BUMDes Al-Ikhlas dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan didengar keterangannya oleh penyidik pembantu Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, AIPDA Sanusi, SH, yang digelar pada hari Kamis, 30 Desember 2021 pukul 10.00 WIB-Selesai.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dimohon kehadiran saudara,” tulis Ditreskrimum dalam surat panggilan tersebut.
Selain Kepala Desa Sangiang dan Direktur BUMDes Al-Ikhlas, penyidik juga memanggil M. Din sebagai saksi.
Sementara itu, Abubakar dan Arief Rachmat sebagai terlapor yang tidak memenuhi panggilan pertama juga dipanggil kembali untuk kedua kalinya.
Sebagai informasi, sebelumnya dugaan tindak pidana penggelapan uang milik BUMDes Al-Ikhlas Sangiang yang diduga dilakukan oleh Abubakar Eks Kabid Perhubungan Laut dan Arief Rachmat Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Perhubungan Kabupaten Bima dengan dibantu oleh Kepala Desa Sangiang dan salah satu pendamping desa di Kabupaten Bima dilaporkan pada 1 November 2021 lalu.
Editor: Andrian