SAMPIT – Dua warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit mendapatkan program Pembebasan Besyarat dan Cuti Bersyarat.
Dari program itu akhirnya kedua warga binaan yang mendapatkan program tersebut setelah menjalani masa hukuman dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Warga Binaan Pemasyarakatan itu dinilai berhak mendapatkan program PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Sampit.
Para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Beryarat.
Dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN atau Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang memenuhi kriteria.
Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP/Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor satu bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin.
Dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Sementara itu Kasubsi Registrasi berharap kepada WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.
Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Registrasi Lapas Sampit serta Regu Pengamanan Lapas Sampit sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.
“Semoga program jru bermanfaat kepada warga binaan dan dapat kembali bermasyarajat,” kata Meldy Putra Kalapas Sampit, Sabtu 30 Maret 2024.
(Jimmy)