INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Jajaran Kepolisian Satres Narkoba Polres Kapuas mengamankan 2 orang pria terduga sebagai pengedar bersama barang bukti sabu seberat 30,54 gram.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial SU (49) dan HN (41), kedua merupakan warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
“Kita telah mengamankan Dua orang pria terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu bersama barang bukti 30,54 gram,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi, Minggu, 5 Febuari 2023.
Ia membeberkan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik terduga pelaku.
Anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga SU pada, Kamis, 26 Januari 2023, ditemukan 3 paket plastik klip bening diduga sabu dengan berat 7,44 gram.
Berdasarkan pengakuan SU, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial HN.
“Kita pun langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan mengamankan HN karena ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 23,10 gram,” beber dia.
Kedua terduga pelaku ini telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti diamankan 7,44 gram diduga sabu dari SU dan 23,10 gram dari HN serta Barbuk pendukung lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Hasan
Editor: Andrian