INTIMNEWS.COM, MURUNG RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Hermon memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian dilaksanakan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kamis (22/4/2021).
Dua orang yang dilantik yaitu Novriandi dan M. Arsyad Al Hadad yang mana keduanya adalah Analis Kepegawaian Pertama lingkup BKPSDM.
Diketahui bersama, bahwa pasal 10 Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat pemersatu bangsa.
“Guna menjalankan fungsi tersebut ASN terbagi dalam tiga kelompok jabatan (Administrator, Pengawas dan Pelaksana) dan jabatan Fungsional, selanjutnya melalui pelantikan ini diharapkan menjadi momentum proses kaderisasi PNS di lingkungan SKPD atau UPT yang profesi intinya dilaksanakan oleh pejabat fungsional sehingga dapat dikembangkan jabatan fungsional dimaksud untuk kepentingan dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah,” ujar Plt. Kepala BKPSDM Murung Raya Lentine Miraya dalam sambutannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Hermon menyebut jabatan fungsional sebagai kelompok pejabat dengan keahlian dan keterampilan di bidangnya.
“Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” kata Hermon.
Ia berharap dengan pelantikan pejabat fungsional tersebut dapat membantu proses pelayanan pemerintah kepada masyarakat agar lebih baik.
“Dengan demikian posisi dan peran jabatan fungsional, yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi Pemerintah yaitu pelayan masyarakat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan Nasional,” sambung Hermon.
Seperti diketahui, program prioritas Presiden Joko Widodo yaitu penyederhanaan birokrasi.
Prosedur dan birokrasi yang panjang harus dipangkas sehingga eselonisasi/eselonering harus disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.