website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Dua Oknum Pegawai Rutan Palangka Raya jadi Pengedar Narkoba

BNNP Kalimantan Tengah Saat Menggelar Pres Rlease, Rabu 5 Februari 2025. (Suhairi)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kurun waktu 2 bulan berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba di Wilayah Kalteng.

Kepala BNNP Kalteng Joko Setiono, menjelaskan bahwa pada awal bulan Desember 2024 dan Januari 2025, BNN Provinsi Kalteng berhasil mengungkap 7 kasus pengedaran narkoba di wilayah Kalteng.

Kasus tersebut diantaranya menyeret 2 orang oknum Pegawai Rutan Palangka Raya dan 5 tersangka lainnya yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Pada bulan Januari 2025, BNNP Kalteng berhasil mengungkap 2 kasus yang merupakan jaringan rutan dan lapas di wilayah Kota Palangka Raya, dengan tersangka sebanyak 10 orang, yaitu 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berinisial SB, FS, RM, AS, dan RA. Kemudian 2 orang Pegawai Rutan berinisial MAM, dan DMS serta 3 orang masyarakat umum berinisial JD, FIN, dan YK,” jelasnya, Rabu 5 Februari 2025.

Pasang Iklan

Diketahui barang bukti yang berhasil disita antara lain berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total neto 2,2Kg, obat Pcc atau Paracetamol cafein dengan berat neto 1563,27 gram dan ganja dengan berat total 83,16 gram.

Joko juga mengatakan jika keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama antara BNNP Kalteng dan Kanwil Imigrasi serta stakeholder terkait.

“Kita berhasil melakukan kegiatan ini berkat kerjasama BNN Provinsi Kalteng bersama Kanwil Imigrasi,” tambahnya.

Ia juga berharap dengan terkuaknya kasus ini bisa menekan bahkan menghentikan peredaran narkotika di wilayah Kalteng.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan