INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satpol PP Kotawaringin Barat berhasil mengamankan dua pengemis yang beroperasi di lampu merah setelah mereka diketahui meraup keuntungan sebesar Rp 800 ribu dalam waktu dua hari. Kedua pengemis tersebut diamankan pada Senin, 15 Juli 2024.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kotawaringin Barat, Selamet Riyanto, menjelaskan bahwa kedua pengemis ini tidak saling mengenal dan melakukan kegiatan mengemis secara terpisah. “Mereka bergerak masing-masing. Yang satu berasal dari Sungai Rangit Jaya, Pangkalan Lada, dan yang satunya lagi berdomisili di Desa Skip, Arut Selatan,” ujarnya.
Menurut Riyanto, kegiatan mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Kami mendapati mereka beroperasi di beberapa lampu merah di wilayah Kotawaringin Barat. Selain mengganggu ketertiban umum, tindakan mereka juga menciptakan keresahan di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Satpol PP Kotawaringin Barat melakukan operasi ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah aktivitas yang melanggar peraturan daerah. “Kami selalu melakukan patroli dan operasi untuk memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman. Kegiatan mengemis seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi generasi muda,” kata Riyanto.
Setelah diamankan, kedua pengemis tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka mengakui bahwa mereka melakukan kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami hanya ingin mencari makan, Pak. Tidak ada niat lain,” ungkap salah satu pengemis yang enggan disebutkan namanya.
Selamet Riyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap para pengemis yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Barat. “Kami berharap masyarakat bisa lebih peduli dan melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Kerjasama antara masyarakat dan petugas sangat penting dalam menjaga ketertiban umum,” pungkasnya.
Satpol PP Kotawaringin Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di jalanan karena hal tersebut bisa memotivasi mereka untuk terus melakukan aktivitas mengemis. Sebagai alternatif, masyarakat bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi yang dapat memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengemis dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan sekitar.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit