INTIMNEWS.COM,PANGKALAN BUN – Personel Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap seorang pria berinisial ML dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan P. Antasari Gang Sesepat, RT. 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Jumat (03/01/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya, Senin 06 Januari 2025.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah handphone merek Vivo dengan dua nomor GSM. Penggeledahan lebih lanjut di dalam kos menemukan dompet cokelat merek Volcom berisi plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram yang diletakkan di atas meja dapur.
ML kemudian mengakui masih ada sabu yang disembunyikan di luar kosan, tepatnya di bawah pos kamling. Petugas pun menemukan sebuah botol permen karet merek Xylitol di lokasi tersebut, yang di dalamnya terdapat lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,03 gram.
“Barang bukti sabu ditemukan di dua lokasi, di dalam kos dan di bawah pos kamling. Total berat barang bukti yang diamankan adalah 2,28 gram,” ujar AKP Ancas.
Tersangka ML kini ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Kotawaringin Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengapresiasi kerja keras anggotanya dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen Polres Kobar untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotawaringin Barat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Penggerebekan ini menjadi bukti nyata keberhasilan Satres Narkoba dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kotawaringin Barat, sekaligus memperingatkan pelaku peredaran narkoba bahwa pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasannya.
Penulis: Yusro
Editor: Maulana Kawit