INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke 2 masa sidang I tahun 2024 dalam rangka penyampaian hasil reses anggota DPRD Murung Raya dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lambang DPRD Murung Raya yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin 18 Maret 2024
Pelaksanaan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Wakil Ketua I, Likon dan Wakil Ketua II, Rahmanto Muhidin serta di hadiri langsung oleh Pj Bupati Mura, Hermon, Pj Sekda Mura dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Mura saat membuka sidang paripurna tersebut menjelaskan bahwa dalam penyusunan jadwal yang seharusnya terdapat tiga buah Raperda diantaranya satu buah Raperda inisiatif DPRD Mura dan dua buah Raperda dari Pemerintah Daerah.
“Namun demikian, hingga saat ini balum ada surat masuk dari Pemerintah Daerah terhadap dua buah Raperda tersebut. Sehingga, hanya satu buah Raperda tentang lambang DPRD Murung Raya dalam rapat kali ini disertai dengan penyampaian hasil reses anggota dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil),” ucapnya.
Rapat tersebut kemudian dilanjutkan dengan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Rumiadi yang menjelaskan terkait dengan tujuan dari Raperda tentang lambang DPRD Mura.
“Agar nantinya jadwal pembahasan dapat dilanjutkan atau diagendakan pada masa sidang I untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya,” paparnya.
Selanjutnya, masing-masing juru bicara dari Daerah Pemilihan (Dapil) menyampaikan hasil reses untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah sehingga dapat menjadi ketentuan dalam menjalankan program pembangunan kedepannya.
Penulis : Bitro
Editor : Maulana Kawit