INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura) dan Pemkab setempat memfasilitasi mediasi sengketa lahan masyarakat, antara warga Penda Siron dan PT MGM yang bergerak di bidang pertambangan serta sudah bereksplorasi di wilayah Kecamatan Laung Tuhup.
Masing-masing dihadiri kedua belah pihak antara perwakilan PT MGM dan masyarakat Penda Siron, di Aula Setda Gedung A Kantor Bupati Murung Raya, Jumat 2 Juli 2021. Rapat dipimpin Sekda Mura, Hermon yang dihadiri Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup.
Hermon menyampaikan, selaku Pemerintah Kabupaten Mura tentu siap memfasilitasi dan mediasi permasalahan sengketa lahan di tingkat desa, maupun para investor pertambangan.
“Tetapi kita bukan selaku pengambil keputusan, melainkan keputusan berada di masing-masing kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan dan keputusan Bersama, melalui musyawarah dan mufakat,” terang Hermon.
Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Mura, Sarampang menyampaikan, mengenai sengketa lahan masyarakat dengan PT MGM terus dilakukan melalui mediasi di tingkat kecamatan.
“Karena kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu, maka kita coba lagi mediasi tingkat kabupaten yang difasilitasi Kabupaten Murung Raya,” terang Sarampang sekaligus sebagai Tim Terpadu.
Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin saat mediasi mengutarakan, kehadiran PT MGM di wilayah Mura tentu memberikan dampak yang positif dan kontribusi yang cukup baik, tapi tidak kita pungkiri juga dengan adanya kehadiran PT MGM juga dapat menimbulkan berbagai masalah.
“Kita selaku perwakilan rakyat tentu tidak bisa memutuskan suatu perkara, tetapi jika dimintai keterangan atau pendapat kita siap melayani,” tegas Rahmanto.
Legislator PKB ini tentu siap membantu dan melayani masyarakat, baik itu yang melahirkan, meninggal bahkan jika ada sengketa lahan semacam ini. Maka inilah peran dan tugas kita selaku perwakilan rakyat untuk memediasi kedua belah pihak.
Rahmanto berharap, kasus ini jangan sampai naik ke meja hijau, dan segera diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak melalui mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Adapun hasil rapat yaitu, PT MGM dan kuasa hukum masyarakat akan menyampaikan usulan nilai dari masing-masing pihak untuk lahan masyarakat paling lambat tanggal 9 Juli 2021.
Tim Terpadu mengusulkan kepada para pihak besaran nilai lahan masyarakat bekisar dengan nilai 30.000.000 sampai 35.000.000 per hektare.
Apabila sampai tanggal 9 Juli 2021 belum ada kesepakatan, akan diinfokan kepada camat untuk dapat diagendakan rapat selanjutnya.