INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang I dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2021, Kamis 7 Januari 2021.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin dihadiri Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, beserta 13 anggota DPRD dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mura. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD setempat,
Rahmanto Muhidin mengatakan, rapat paripurna penetapan raperda ini berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 39.
Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 240 ayat 1 dan ayat 2. Proses dan tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah telah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan propemperda tahun 2021.
“Untuk itu kami harapkan rancangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mura yang ditetapkan dalam propemperda tahun 2021 ini nantinya dapat dibahas bersama-sama dengan sebaik-baiknya, karena kami menyadari bahwa penetapan propemperda merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan dari sisi regulasi,” ungkapnya.
Karena nantinya, Lanjut Rahmanto akan berdampak besar dalam mengambil kebijakan pengelolaan segala sumber yang dimiliki secara lebih efektif dan efisien yang bertujuan untuk memakmurkan dan memajukan masyarakat Kabupaten Mura.
“Adapun tujuan program pembentukan Perda adalah memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan persoalan pembentukan peraturan daerah, dan menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah untuk jangka panjang menengah dan pendek, serta melakukan fungsi pembentukan Peraturan daerah adalah penyelenggarakan sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah,” jelas Rahmanto saat memimpin paripurna.
Selain itu, mempercepat proses pembentukan Peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan penyusunan Rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang telah ditetapkan menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah.