INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana mendukung pelaksanaan razia minuman keras (miras) ilegal di Kotim.
“Apalagi dari informasinya Bupati Kotim menginstruksikan langsung agar aparat penegak hukum dan instansi terkait turun ke lepangan melakukan sidak,” kata Syahbana, Rabu 31 Maret 2021.
Sedangkan untuk anggaran, menurut Syahbana meski tidak ada anggaran untuk penertiban miras hal itu tidak menjadi halangan turun ke lapangan. Karena anggaran yang diperlukan tidak besar, apalagi hanya di dalam kota.
“Beda halnya kalau melakukan penggusuran yang memang memerlukan anggaran cukup besar. Tetapi kalau cuma untuk melakukan rajia miras, mereka hanya menurunkan tim dari Satpol Pp dan tim gabungan yang sudah dibentuk oleh pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu Syahbana juga menegaskan, bahwa penertiban dan pengawasan miras ini sudah jelas diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh DPRD dan pemerintah daerah.
“Tinggal bagaimana langkah pemerintah daerah saja lagi mau atau tidak menjalankannya, berani atau tidak untuk menegakkan Perda itu. Terlebih lagi disaat 100 hari kerja pemerintahan yang baru ini yaitu Halikinnor-Irawati (Harati),” pungkasnya.