website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD Kobar Revisi Target Retribusi Parkir 2025, Tahun Lalu Hanya Tercapai Rp 2,4 Miliar

Ketua Komisi C DPRD Kobar Arif Asrofi dan Kadishub Amir Hadi saat memberikan keterangan kepada pengelola parkir. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat revisi ulang terkait pelelangan parkir tahun 2025. Acara yang berlangsung di ruang rapat Dinas Perhubungan Kobar pada Selasa 11 Februari 2025 ini membahas mekanisme ambising atau penjelasan teknis pelelangan yang telah diumumkan sejak seminggu lalu melalui media dan surat kepada masyarakat serta kolektor parkir sebelumnya.

Pelelangan parkir tahun 2025 akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lembaga resmi milik Kementerian Keuangan.

“Pemerintah daerah bersama DPRD sebelumnya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp 5 miliar pada 2024, namun realisasinya hanya mencapai Rp 2,4 miliar. Selisih yang cukup jauh ini menjadi perhatian serius dalam pembahasan target untuk tahun berikutnya,” kata Ketua Komisi C DPRD Kobar Arif Asrofi.

Arif Asrofi menegaskan bahwa target PAD harus realistis dan sesuai dengan kemampuan daerah. Oleh karena itu, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pelelangan dan pelaksanaan pengelolaan parkir, agar berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Pasang Iklan

Dalam rapat tersebut, juga disampaikan bahwa pengelolaan parkir berada di bawah Dinas Perhubungan. Oleh karena itu, Dishub memiliki tanggung jawab penuh dalam mengawal sistem pengelolaan parkir, termasuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi pemenang lelang.

“Aspek seperti seragam, kedisiplinan, tanggung jawab, dan pemberian karcis resmi menjadi prioritas utama guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir,” ungkap Arif Asrofi.

Keberadaan juru parkir (jukir) dinilai sangat penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas, terutama di kawasan niaga dan pusat kuliner yang padat di Pangkalan Bun. Tanpa jukir, kondisi jalanan berpotensi menjadi semrawut dan menghambat aktivitas masyarakat. Selain itu, mereka juga berperan dalam menjaga keamanan kendaraan dari potensi kehilangan atau kerusakan.

Komisi C DPRD Kobar menegaskan bahwa keberhasilan program parkir bergantung pada kedisiplinan dan profesionalisme petugas di lapangan.

“Dengan adanya aturan yang jelas serta pengawasan ketat, diharapkan sektor parkir dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kotawaringin Barat,” pungkas Arif Asrofi.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan