INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi pasar yang berpihak kepada pedagang. Desakan ini muncul menyusul adanya keberatan dari masyarakat pedagang terhadap tarif Retribusi Pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Kabupaten Kotawaringin Barat.
Anggota Komisi C DPRD Kobar, Tuslam Amirudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi atas masalah ini.
“Setelah dilakukan rapat dengar pendapat antara DPRD Kobar bersama asosiasi pedagang dan Pemda Kobar, kemudian kami berinisiatif untuk segera konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Kalteng. Alhamdulillah, hari ini kami langsung diterima oleh Kepala Biro dan stafnya,” kata Tuslam Amirudin, Kamis, 11 Juli 2024.
Pada prinsipnya, DPRD Kobar berusaha mengakomodir keberatan dari pedagang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, termasuk lesunya aktivitas di beberapa pasar di kota Pangkalan Bun dan Kumai.
“Dengan alasan ekonomi, kami menyampaikan kepada pemerintah provinsi untuk memungkinkan dilakukan penyesuaian tarif retribusi pasar. Ternyata, peluang itu sangat terbuka sehingga sangat mungkin dilakukan penyesuaian tarif retribusi sesuai dengan keinginan atau usulan pedagang. Pedagang meminta agar kenaikan tarif itu angkanya tidak jauh dibandingkan dengan relaksasi yang diberikan pada tahun 2021,” jelas Tuslam.
Untuk itu, DPRD Kobar meminta kepada pemerintah daerah agar segera memproses Perbup yang mengatur tentang mekanisme atau penyesuaian tarif retribusi pasar serta mekanisme pemberian keringanan kepada pedagang. Namun, menurut informasi dari biro hukum, hingga kini pemerintah daerah belum mengajukan Perbup terkait.
Seharusnya, setiap peraturan daerah ditindaklanjuti dengan penerbitan Perbup yang mengatur secara teknis pelaksanaan Perda tersebut. Oleh karena itu, DPRD Kobar mendesak agar Perbup ini segera diproses dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Mengenai pendapatan daerah, DPRD Kobar menyarankan agar pemerintah dapat meningkatkan pendapatan melalui sektor lain, termasuk sektor pertambangan dengan pajak mineral bukan logam (MBLB).
“Prinsipnya, kami berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai hanya karena mengejar target pendapatan, di tengah kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, masyarakat justru merasa terbebani,” tutup Tuslam Amirudin.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian