INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-11 (Penutupan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna Ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 5 Januari 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong dengan 3 agenda acara utama yaitu laporan hasil reses pimpinan DPRD, Punutupan Masa Sidang I tahun 2025 sekaligus pembukaan masa persidangan II tahun 2026 dan sambutan gubernur Kalteng.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, unsur pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Arton S. Dohong menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum evaluasi sekaligus awal memasuki masa persidangan baru pada tahun 2026. Ia menegaskan, kehadiran seluruh unsur dalam forum paripurna merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.
“Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, saya mengajak seluruh anggota DPRD untuk memperkuat semangat kolegialitas, memperdalam kajian ilmiah dalam setiap penyusunan kebijakan, serta meningkatkan dialog konstruktif dengan pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan strategis yang dihadapi Kalteng, termasuk isu perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta peran strategis daerah sebagai bagian dari ekoregion Kalimantan dan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, Kalteng memiliki kawasan gambut yang diakui secara global sebagai carbon reservoir of global significance, sehingga memerlukan tata kelola lingkungan yang lebih ketat dan berkelanjutan.
Selain itu, Arton menekankan pentingnya transformasi ekonomi daerah yang tidak hanya bergantung pada sektor primer, tetapi juga mendorong pengembangan ekonomi bernilai tambah, digitalisasi layanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sebagai representasi rakyat, DPRD Kalteng juga berkomitmen memperkuat landasan regulasi daerah. Sepanjang 2025, DPRD membahas 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sebagai bagian dari upaya menjawab kebutuhan aktual masyarakat dan mendukung pembangunan jangka menengah daerah sesuai RPJMD 2025-2029.
“Perubahan besar tidak lahir dari langkah yang ragu-ragu, tetapi dari keberanian mengambil keputusan yang didasarkan pada ilmu pengetahuan, nurani, dan komitmen moral. Masa depan Kalteng berada di tangan kita, di setiap kebijakan yang kita rumuskan dan setiap pengawasan yang kita lakukan,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRD secara resmi menutup Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan menyatakan dimulainya Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Editor: Andrian