INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengumumkan susunan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu, 14 Januari 2026.
Rapat paripurna itu turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 39 Tahun 2026 tentang Susunan Panitia Khusus Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam keputusan itu, DPRD menunjuk Drs. H. Sugiarto, M.A.P dari Komisi III Fraksi Gerindra sebagai Ketua Pansus. Sementara posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Tomy Irawan Diran, S.E dari Komisi III Fraksi PAN, dan Sekretaris dijabat Bryan Iskandar, S.E dari Komisi III Fraksi NasDem.
Selain unsur pimpinan, Pansus juga diperkuat oleh sejumlah anggota lintas komisi dan fraksi. Mereka antara lain Ferry Khaidir, Mariyani Sabran, Ir. Nyelong Inga Simon, H. M. Rusdi Gozali, Purdiono, Rahadian Fani, Ir. H. Muhajirin, Amonius Tuyum, Pipit Setyorini, Habib Sayid Abdul Rasyid, Faridawaty Darland Atjeh, serta Wengga Febri Dwi Tananda.
Junaidi menjelaskan bahwa penetapan susunan Pansus tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 7 Ayat 4.
Ia menegaskan, Panitia Khusus memiliki masa kerja paling lama satu tahun untuk menyelesaikan tugas pembentukan peraturan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Masa kerja Panitia Khusus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Junaidi saat memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, keberadaan Pansus sangat penting untuk memastikan pembahasan raperda berjalan secara komprehensif, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ia berharap seluruh anggota Pansus dapat bekerja secara optimal, menjaga koordinasi, serta fokus pada substansi materi agar pembahasan raperda dapat selesai tepat waktu.
“Diharapkan Pansus dapat bekerja dengan maksimal sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut terlaksana dengan baik dan cepat terealisasi,” tegasnya.
Pembahasan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan penguatan literasi, pengelolaan arsip daerah, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kalteng.
Editor: Andrian