INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat siang, 12 September 2025.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, yang mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran, mengatakan pengesahan tersebut merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Ia menyebut Raperda Perubahan APBD 2025 telah melalui serangkaian proses pembahasan, mulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD hingga pendapat akhir fraksi-fraksi.
“Seluruh proses ini dilakukan secara komprehensif. Setelah disetujui bersama, dokumen Raperda akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut,” ujar Edy.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD Perubahan 2025 telah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang diberlakukan secara nasional untuk menyatukan data perencanaan dan penganggaran.
Dokumen tersebut memuat pokok-pokok kebijakan anggaran, mulai dari urusan wajib dan pilihan hingga pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) sebagai acuan pelaksanaan program pembangunan.
Setelah proses evaluasi Kemendagri selesai, Gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD Perubahan sebagai dasar pelaksanaan anggaran di seluruh perangkat daerah.
Edy menegaskan bahwa dokumen pelaksanaan perubahan APBD akan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjabarkan program dan kegiatan sesuai target yang telah disepakati.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pesan Gubernur agar para kepala SKPD berhati-hati dan cermat dalam menjalankan setiap program pembangunan.
“Banyak tantangan yang harus kita hadapi. Karena itu diperlukan langkah antisipatif dan penajaman prioritas agar anggaran yang terbatas dapat digunakan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya memanfaatkan sisa waktu tahun anggaran untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang telah direncanakan.
Wagub juga menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus menjaga akuntabilitas dan memastikan manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di akhir sambutannya, Gubernur melalui Wagub menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalteng atas kerja sama selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD.
“Dengan persetujuan ini, mari kita perkuat komunikasi, sinergi, dan kolaborasi. Bersama-sama kita membangun Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
Penulis : Suhairi
Editor : Maulana Kawit