INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Jajaran dari DPRD Barito Utara dan pemerintah daerah kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat (Tibum) yang saat ini belum ada perdanya.
Namun pembahasannya kini tengah dilakukan jeda, lantaran pihak dari DPRD telah meminta usul melakukan kaji banding di daerah yang sudah ada perda serta jalan penerapannya.
Sebagaimana disampaikan oleh pimpinan rapat Dr. H. Tajeri saat dilaksanakannya rapat bersama di gedung DPRD, jalan A Yani, pada Rabu, 15 Februari 2023, bahwa perlu kaji banding dulu sebelum pembahasan bersama.
“Kaji banding harus dilakukan sebelum raperda nya dibahas dan disahkan,” kata Tajeri.
Tujuan kaji banding dilakukan, katanya terutama mengenai substansi Raperda dan implementasinya di daerah itu sendiri.
Dalam rapat bersama itu, H Tajeri juga mengusulkan penambahan sumber saya manusia, dalma hal ini penyidik PPNS juga jika perda itu disahkan nantinya.
“Saat ini pihak dari pemkab Barut hanya memiliki dua penyidik PPNS. Jadi sangat perlu penambahan personil Satuan Polisi Pamong Praja termasuk sarana dan prasarananya, yang mana semua tentunya untuk pengamanan jalannya Perda yang ada,” tandasnya.
Penulis: Saleh
Editor: Andrian