INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Jajaran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada Pemerintah Daerah Barito Utara pada Kamis, 26 Januari 2023.
Penyerahan dari tiga raperda inisiatif DPRD tersebut, diserahkan oleh wakil ketua I, Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya kepada Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra pada rapat paripurna I masa sidang II di gedung DPRD Barito Utara.
Sebagaimana disampaikan oleh ketua Bapemperda DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli yang mengatakan, bahwa penyampaian tiga buah Raperda inisiatif DPRD ini merupakan implementasi Pasal 149 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Jadi pada kedua aturan tersebut menyatakan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan Perda yang dilaksanakan dengan cara membahas bersama Bupati/Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda Kabupaten/Kota, mengajukan usul rancangan Perda kabupaten/kota, dan menyusun program pembentukan perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota,” katanya.
Dikatakan Henny, adapun tiga buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara yang diajukan masing-masing mengatur tentang pertama Kepemudaan, kedua Pemberian Beasiswa dan ketiga mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Menurut dia, naskah Akademik ketiga Raperda ini disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Nota Kesepahaman Nomor : 11/MoU-DPRD/2020 dan Nomor : W17.HM.05.024285 tanggal 25 September 2020 tentang Penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Penulis: Saleh
Editor: Andrian