INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Akhir Penyusunan *Investment Project Ready to Offer* (IPRO) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula DPMPTSP Prov. Kalteng, Senin (2/12/2024), dengan tema pengembangan *ecotourism*. Rapat ini bertujuan memberikan gambaran komprehensif kepada investor mengenai peluang dan potensi investasi di Kalimantan Tengah.
Plh. Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Agus Candra, menyampaikan bahwa dokumen IPRO yang sedang disusun berfokus pada sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, dan peternakan. “Melakukan promosi investasi menjadi keharusan untuk menarik calon investor. Kehadiran mereka menjadi solusi mengatasi keterbatasan pembiayaan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa investasi memiliki peran penting sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi daerah. Realisasi investasi tidak hanya meningkatkan modal yang masuk (*capital inflows*), tetapi juga menciptakan inovasi melalui transfer teknologi. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman, dan ramah bagi investor.
Dokumen IPRO bertema *ecotourism* yang disusun bersama PT. Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) Cabang Banjarmasin ini mencakup berbagai analisis kelayakan teknis, pasar, lokasi, legalitas, dan ekonomi. Selain itu, dokumen ini juga menyediakan informasi rinci mengenai kebutuhan lahan, infrastruktur, dan potensi pengembangan *ecotourism* di Kalimantan Tengah.
“Promosi investasi menjadi langkah strategis dalam menghadirkan investasi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan pajak, dan inovasi pembangunan,” kata Agus.
Rapat ini dihadiri oleh tenaga ahli dari SUCOFINDO, Kepala Instansi Vertikal, perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya, serta pejabat internal DPMPTSP Prov. Kalteng.
Penulis: Redha
Editor: Andrian