website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

DPMD Kotim Panggil Kades Tersangka Perselingkuhan 

Kepala DPMD Kotim Raihansyah (Ibrahim JM)

INTIMNEWS.COM,SAMPIT- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah menyampaikan sudah memanggil kepala desa (kades) Pamalian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.

“Kami DPMD sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Raihansyah, Jumat 17 Januari 2025.

Dari BAP itu DPMD telah menyusun Telaahan Staf yang akan diajukan kepada pimpinan untuk langkah proses dan tindakan lebih lanjut.

“Kami sudah panggil dan meminta keterangan kemudian dibuat BAP, dasar BAP itu kami buat Telaahan Staf ke Pimpinan untuk proses dan tindak-lanjut,” ungkapnya.

Pasang Iklan

Sementara untuk kasus Kades Baampah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu, Raihansyah menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait penahanan kades tersebut di Polres Kotim.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi sebagai dasar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kabid kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Kotim terkait penahanan tersebut,” lanjutnya.

Sesuai aturan, apabila penahanan resmi telah dikonfirmasi, langkah selanjutnya adalah memastikan pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

la menyampaikan DPMD akan mengadakan rapat dengan instansi terkait, seperti Inspektorat, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum, untuk memutuskan pemberhentian sementara dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Baampah.

“Sampai nantinya betul-betul ada keputusan tetap dari pengadilan berkaitan dengan status kades tersebut,” jelas Raihansyah.

Pasang Iklan

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Desa Pamalian, berinisial ATS yang ditetapkan polisi sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya EY ke SPKT Polsek Ketapang karena dipergoki bersama seorang wanita berinisial Ww di dalam kamar hotel di Sampit pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.

Peristiwa itu terjadi usai ATS berpamitan kepada sang istri untuk kegiatan resmi, namun ternyata sang istri yang telah mencium gelagat aneh lantas membuntuti suaminya itu hingga terjadi penggerebekan.

Kemudian AF Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu yang masih aktif dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2025 oleh Polres Kotim atas dugaan pemalsuan ijazah.

AF ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-oleh surat itu asli dan tidak dipalsukan dalam hal ini adalah ijazah palsu mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan