INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, menyebutkan calon kepala desa (kades) pada pemilihan kepala desa (pilkades) tidak terbatas domisili wilayah pencalonan.
“Calon kades pada pilkades tidak harus domisili di wilayah pencalonan,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, di Ruang kerjanya, Senin, (4/9/2023).
Calon kades dari luar desa wilayah pencalonan, bahkan dari luar daerah bisa bebas mencalonkan diri sesuai peraturan pemerintah pusat.
Kini setiap WNI (warga negara Indonesia) berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Calon kades bisa berasal dari daerah manapun asal terdaftar sebagai WNI atau memiliki KTP elektronik dengan alamat domisili di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Namun, lanjut Yudhi Hudaya bagi warga sesuai KTP untuk pencoblosannya, misalkan warga desa A ya harus memilih di desa A, dan tidak diperbolehkan memilih di desa tetangganya.
Masa jabatan 36 kepala desa di Kabupaten Kobar berakhir 2022 sisanya berakhir di tahun 2025, dan dijadwalkan 36 desa itu menggelar pilkades serentak pada 26 Oktober 2023.
“Kabupaten Kotawaringin Barat sendiri terdiri dari 6 kecamatan, 13 kelurahan, dan 81 desa,” ujar Yudhi Hudaya.
Panitia pilkades serentak saat ini sedang melakukan berbagai persiapan seperti pemetaan potensi kerawanan, penyusunan data pemilih sementara (DPS), kemudian menjadi data pemilih tetap (DPT).
Selanjutnya, penentuan jumlah tempat pemungutan (TPS) serta pendaftaran calon kepala desa peserta pemilihan kepala desa serentak tersebut.
DPMD Kabupaten Kobar menginstruksikan panitia pilkades harus lakukan sosialisasi secara menyeluruh (masif) kepada masyarakat menyangkut syarat pencalonan kepala desa untuk antisipasi terjadinya konflik.
“Panitia pilkades serentak diharapkan benar-benar sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa calon kepala desa bisa dari luar daerah yang penting warga negara Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian