INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi mengumumkan susunan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu, 14 Januari 2026.
Rapat paripurna itu turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Susunan Panitia Khusus Pembahasan Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam keputusan tersebut, Hj. Siti Nafsiah, M.Si dari Komisi II Fraksi Golkar ditetapkan sebagai Ketua Pansus. Sementara itu, posisi Wakil Ketua diamanahkan kepada Bambang Irawan, S.ST.Pi dari Komisi II Fraksi PDI Perjuangan.
Adapun jabatan Sekretaris Pansus dipercayakan kepada Hero Harapanno Mandouw dari Komisi II Fraksi Partai Demokrat. Ketiganya akan memimpin jalannya pembahasan raperda bersama anggota Pansus lainnya.
Selain unsur pimpinan, Pansus juga diisi oleh anggota lintas komisi dan fraksi, antara lain Yetro Midel Yoseph, Dr. Ampera A.Y. Mebas, Kasri Yani, Hj. Noor Fazariah Kamayanti, Sengkon, Raudah, Asdy Narang, Ir. Habib Sayid Abdurrahman, Sayyid Muhammad Zein, Sutik, H. Helmi, serta Agie.
Junaidi menjelaskan bahwa penetapan nama-nama anggota Pansus tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 4.
Ia menegaskan, Panitia Khusus dibentuk untuk menjalankan tugas pembentukan peraturan daerah dengan masa kerja paling lama satu tahun sejak ditetapkan.
“Masa kerja Panitia Khusus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Junaidi saat memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, keberadaan Pansus diharapkan mampu mempercepat proses pembahasan raperda secara komprehensif, sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mendukung iklim investasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Ia juga berharap seluruh anggota Pansus dapat bekerja secara maksimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.
“Diharapkan Pansus dapat bekerja dengan maksimal sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut terlaksana dengan baik dan cepat terealisasi,” tegasnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinilai strategis karena menjadi landasan penting dalam menciptakan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta peningkatan daya saing investasi di Provinsi Kalteng.
Editor: Andrian