website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Dispursip Kalteng Gelar FGD, Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

Kadispursip Kalteng, Adiah Chandra Sari, saat menyampaikan sambutan dalam FGD penyusunan rancangan Perda Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Kalteng. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi (Dispursip) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan berlangsung di Aula Dispursip Kalteng pada Selasa, 24 Juni 2025, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Diskusi ini menghadirkan tim penyusun naskah akademik dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya (LPPM UPR), perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, serta pejabat struktural dan fungsional dari lingkungan Dispursip Kalteng. FGD berlangsung aktif dan konstruktif, dengan fokus pada pembahasan substansi draf regulasi yang akan menjadi dasar hukum pengelolaan arsip di daerah.

Kepala Dispursip Kalteng, Adiah Chandra Sari, dalam sambutannya menyatakan bahwa penyusunan Perda ini merupakan momen penting dalam upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan serta akuntabilitas publik.

“Kami berharap Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan arsip secara tertib, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Adiah.

Pasang Iklan

Ia juga menambahkan, kearsipan tidak sekadar urusan teknis penyimpanan dokumen, melainkan menjadi bagian integral dari sistem manajemen pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.

Melalui kegiatan FGD ini, Dispursip Kalteng berupaya menghimpun masukan dan saran dari para akademisi serta praktisi hukum, guna memperkuat landasan akademik dan legalitas dari Raperda yang akan disusun. Keterlibatan perguruan tinggi dan biro hukum diharapkan dapat menjamin kualitas substansi dan kesesuaian regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyusunan Raperda ini juga menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan arsip daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk pemanfaatan teknologi digital dalam penciptaan, pengelolaan, dan pelestarian arsip.

Dispursip Kalteng menilai, kehadiran Perda Penyelenggaraan Kearsipan sangat mendesak, mengingat pentingnya dokumen arsip dalam mendukung pengambilan kebijakan, pengawasan, dan dokumentasi sejarah pemerintahan daerah.

Setelah melalui tahap diskusi awal ini, naskah akademik dan draf Raperda akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng. Diharapkan, Perda ini dapat segera disahkan dan menjadi acuan legal dalam praktik kearsipan yang profesional dan akuntabel di Kalteng.

Melalui regulasi ini, Dispursip Kalteng menargetkan terciptanya budaya arsip yang kuat di seluruh tingkatan birokrasi, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya dokumentasi sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintahan.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan