INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng H. Darliansjah menyambut langsung kedatangan Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hepy beserta rombongan, di aula dinas setempat, Selasa (15/2/2022) pagi.
Kehadiran Kadiskan Kabupaten Kobar ini dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Pada kesempatan ini Kadislutkan Provinsi Kalteng didampingi Sekretaris Dinas Yuliani, Kepala Bidang Perikanan Tangkap H. Arief Rakhman Fauzi, Plt. Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Kumai Enny Hartini, dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Frans C. Lampe. Mereka menyambut baik kedatangan Kepala Diskan Kabupaten Kobar beserta rombongan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kegigihan Kadiskan Kabupaten Kobar beserta rombongan untuk meningkatkan sinergitas kita untuk membangun kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah, khususnya di Kotawaringin Barat,” ucap Darliansjah.
Karena menurutnya, dalam membangun kelautan dan perikanan ini tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus saling bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. “Dan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya Dinas Perikanan yang telah mampu mewujudkan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan,” kata Darliansjah.
Di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tentang retribusi jasa usaha ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019. Dalam Perda ini diatur salah satu tentang pengelolaan UPTD, yaitu jasa lelang penjualan ikan sebesar 0,90% per transaksi dan jumlah transaksi jual-beli dalam rupiah sebesar 1,35% per transaksi.
Untuk itu, melalui adanya pertemuan ini diharapkan dapat dilakukan sinkronisasi terkait implementasinya di lapangan dengan konsep Dislutkan Provinsi Kalteng dan Diskan Kabupaten Kobar mampu bersinergi agar berdampak pada optimalnya retribusi, baik untuk Kalimantan Tengah maupun untuk Pemda Kabupaten Kobar.
Berkenaan dengan itu, maka menurut Darliansjah harus dirumuskan implementasi di lapangan agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien dengan membentuk Tim Perumus Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pelabuhan Perikanan Kumai.
Editor: Andrian