INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen resmi di jalur lintas wilayah Kabupaten Gunung Mas, pada 3 Juni 2025 lalu. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah mendukung visi dan misi Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo dalam pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menegaskan bahwa tindakan penindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh proses penanganan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi telah dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kami menegaskan, tidak ada tindakan yang dilakukan di luar prosedur,” ujarnya, 1 Agustus 2025.
Truk yang diamankan diduga memuat kayu dengan kapasitas berlebih dan tanpa kelengkapan administrasi yang sah. Dalam operasi ini, petugas berhasil menahan dua orang terduga pelaku berinisial P dan F, yang kini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengangkutan kayu tersebut. Dua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara kini dalam tahap penyerahan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Agustan menegaskan, penindakan ini merupakan upaya serius pemerintah provinsi dalam menegakkan hukum terkait pengelolaan hutan. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memastikan setiap kegiatan kehutanan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kelestarian hutan Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Selain penindakan, Dinas Kehutanan juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan kayu di wilayah provinsi. Setiap pelaku usaha kehutanan diingatkan untuk melengkapi dokumen legal sebelum melakukan pengangkutan hasil hutan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha kehutanan untuk selalu menaati aturan. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya mencegah persoalan hukum, tetapi juga mendukung kelestarian hutan yang menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Agustan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat aktivitas pengangkutan kayu ilegal dapat merusak lingkungan dan mengganggu keberlanjutan sumber daya hutan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku yang melanggar.
Petugas juga menegaskan bahwa operasi pengawasan dan penindakan serupa akan terus dilakukan di wilayah lain, terutama di jalur-jalur rawan pengangkutan kayu ilegal. Tujuannya adalah menekan praktik ilegal sekaligus memastikan hutan Kalteng tetap terjaga.
Dengan langkah ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmen untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi berbasis sumber daya hutan dengan prinsip hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Editor: Andrian