website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Dishub Kotim Sebut PT Sanmas Dapat izin Melintasi Jalan Pemerintah

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Suparmadi. (Ibrahim Jm)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim), Suparmadi menyebut jika PT Sanmas telah mendapatkan persetujuan melintasi jaln pemerintah. Hal tersebut setelah pihak perusahaan mengajukan permohonannya ke Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan informasi dari BPJN Kalimantan Tengah PT Sanmas Sudah mendapatkan persetujuan dispensasi dari Kementerian PUPR melalui BPJN Kalimantan Tengah,” Kata Suparmadi, Selasa 11 April 2023.

Suparmadi menyampaikan sesuai Permen PU, Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan. Untuk Kegiatan crossing/menyeberangi Jalan, dimana Jalan khusus tambang (Main Road).

“PT. Sanmas crossing dengan Jalan Tjilik Riwut dimana Status Jalan Tjilik Riwut adalah Jalan Nasional. Maka Untuk permohonan dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus (Crossing Jalan Nasional) Pihak PT. Sanmas mengajukan permohonan,” jelasnya.

Pasang Iklan

Selanjutnya terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagaimana yang di pertanyakan. Menurutnya Jalan Tjilik Riwut adalah Jalan Nasional maka pelaksanaan Andalalinnya melalui Kementerian Perhubungan RI.

“Terkait dengan andalalin bukan di Pemerintah Kabupaten Kotim, sejauh ini kami belum mengetahui apakah PT. Sanmas Sudah memiliki Persetujuan Andalalin dari Kementerian Perhubungan atau belum,” demikian Suparmadi. (**)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan