INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah, memastikan untuk penempatan guru di rumah dinas akan diselektifkan dalam memberikan izin pinjam pakai rumah dinas guru dan memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami juga akan lebih selektif dalam menempatkan guru yang tinggal di rumah dinas,” kata Muhammad Irfansyah, Senin 13 Januari 2025.
Irfansyah juga menjelaskan, Bupati Kotim Halikinnor telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Rumah Dinas Guru dan Tenaga Kependidikan.
“Alhamdulillah, Bupati telah mengeluarkan peraturan yang membebaskan retribusi rumah dinas bagi guru, asalkan status mereka memang guru,” lanjutnya.
Ia berharap dengan keringanan biaya atau beban ekonomi ini diharapkan para guru maupun tenaga kependidikan lebih semangat dalam menjalankan tugas dan kinerjanya pun meningkat.
Sementara, di sisi lain Disdik Kotim dituntut untuk meningkatkan pengawasan dan lebih selektif dalam memberikan izin pinjam pakai rumah dinas guru, agar jangan sampai yang menempati justru di luar dari peruntukannya.
“Sehubungan dengan peraturan ini kemarin kami sudah mengumpulkan kepala sekolah, baik jenjang SD maupun SMP yang memiliki fasilitas rumah dinas, supaya mereka bisa ikut mengawasi dan mengatur siapa yang menempati rumah dinas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.