INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat tengah fokus menjalankan program sertifikasi tanah dan bangunan sekolah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aset pendidikan memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari potensi masalah kepemilikan di masa depan.
Program ini bertujuan mengamankan aset daerah dan memastikan legalitas atas lahan dan bangunan sekolah di wilayah Kotawaringin Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat, Jamri, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 120 sekolah yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat tanah atau bangunan.
“Kami sangat fokus dalam menguruskan proses sertifikasi ini karena berhubungan langsung dengan pengamanan aset daerah. Sebagai pengguna aset pemerintah kabupaten, kami berkewajiban memastikan setiap sekolah memiliki legalitas sah atas lahan atau bangunan yang mereka gunakan,” ujar Jamri dalam keterangannya pada Senin (4/11).
Jamri menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah dan bangunan sekolah ini bukan sekadar formalitas hukum. Ini merupakan bagian dari upaya penting dalam menertibkan administrasi aset daerah.
Dengan adanya sertifikat resmi, setiap aset pendidikan dapat tercatat secara sah sebagai milik daerah, sehingga diakui dalam sistem kepemilikan pemerintah.
“Kami mengajak semua pihak terkait untuk mendukung proses ini, terutama kepala desa dan lurah. Proses sertifikasi membutuhkan rekomendasi dari pihak desa atau kelurahan. Jika dokumen SKT (Surat Keterangan Tanah) desa belum lengkap, maka proses sertifikasi tentu akan tertunda,” jelas Jamri.
Peran kepala desa dan perangkat desa dinilai sangat penting dalam kelancaran proses sertifikasi. Sebagai pihak yang memiliki otoritas di wilayah masing-masing, dukungan dari perangkat desa menjadi krusial agar setiap persyaratan administratif terpenuhi.
Menurut Jamri, kolaborasi ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi, demi masa depan aset pendidikan yang lebih aman dan terjamin.
“Walaupun selama ini lahan-lahan pendidikan sudah diakui dengan SKT, namun secara administrasi, sertifikat tanah tetap diwajibkan sebagai bukti kepemilikan sah aset daerah. Kami mohon dukungan kepada semua pihak agar proses sertifikasi ini dapat segera diselesaikan,” tambah Jamri.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat berkomitmen menyelesaikan program sertifikasi ini dengan cepat dan efektif.
Menurut Jamri, kepastian hukum terhadap aset pendidikan akan menjadi perlindungan jangka panjang terhadap potensi masalah hukum yang mungkin timbul di masa depan terkait kepemilikan lahan dan bangunan sekolah.
Langkah ini juga sesuai dengan upaya nasional dalam menertibkan aset-aset negara. Jamri menyatakan harapannya agar seluruh pihak, termasuk perangkat desa, lurah, dan masyarakat sekitar, dapat bersinergi dan turut membantu memperlancar proses sertifikasi.
“Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, kami optimis proses ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target. Hal ini kami lakukan demi masa depan pendidikan yang lebih tertib dan terlindungi di Kabupaten Kotawaringin Barat,” tutup Jamri.
Melalui program ini, diharapkan seluruh sekolah di Kotawaringin Barat memiliki sertifikat tanah atau bangunan yang sah, sehingga setiap aset pendidikan dapat dikelola dan dilindungi secara optimal. Langkah ini diambil demi memastikan keberlanjutan fasilitas pendidikan yang aman dan tertib untuk generasi penerus di masa depan.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit