INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan seluruh perusahaan kelapa sawit di daerah ini wajib mematuhi hasil rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) periode II Agustus 2025.
Kepatuhan perusahaan dianggap penting agar pekebun mitra benar-benar merasakan dampak positif dari kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (PK) yang sedang berlangsung.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Kalteng, Achmad Sugianor, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan realisasi penjualan CPO dan PK dari 30 perusahaan sawit yang disertai salinan kontrak penjualan.
Data ini menjadi dasar tim penetapan harga untuk menghitung besaran harga TBS yang berlaku bagi pekebun.
“Kami tegaskan, harga yang sudah ditetapkan tim harus dibayarkan penuh kepada pekebun. Jangan sampai ada pemotongan atau manipulasi di lapangan,” ujar Sugianor dalam Rapat Penetapan Harga TBS di Kantor Disbun Kalteng, Kamis, 4 September 2025.
Ia menambahkan, perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK tetap diwajibkan melaporkan secara tertulis bahwa tidak ada transaksi, serta wajib hadir dalam rapat penetapan harga sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023.
“Ini bentuk pengawasan agar semua pihak transparan dan tidak ada celah merugikan pekebun,” tegasnya.
Sugianor menjelaskan, pada periode II Agustus 2025, harga TBS untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.474,60 per kilogram, mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya.
Sementara untuk kelompok umur lainnya, harga TBS berada di kisaran Rp2.540 hingga Rp3.366 per kilogram.
Kenaikan harga ini, menurut Sugianor, dipicu oleh meningkatnya harga CPO menjadi Rp14.371,12 per kilogram dan PK yang menembus Rp13.005,68 per kilogram.
Ia menekankan, ketegasan dalam menegakkan aturan sangat diperlukan agar kesejahteraan pekebun terjamin dan harga tinggi benar-benar diterima petani.
“Harga yang tinggi hanya akan berarti jika benar-benar diterima pekebun. Itu sebabnya, pengawasan akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Sugianor menambahkan, Disbun Kalteng terus melakukan koordinasi dengan perusahaan sawit dan pekebun untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pembayaran TBS.
Ia menegaskan, tim penetapan harga juga memantau kontrak penjualan dan realisasi distribusi CPO dan PK sehingga perhitungan TBS akurat dan adil.
“Kami mengingatkan semua perusahaan agar mematuhi mekanisme ini demi menjaga stabilitas ekonomi pekebun dan mendukung pertumbuhan industri sawit di Kalteng,” pungkasnya.
Disbun Kalteng akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran pembayaran TBS dengan melakukan inspeksi lapangan serta koordinasi dengan aparat terkait untuk menegakkan kepatuhan.
Penulis: Redha | Editor: Andrian