INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan kolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan mengunjungi rumah-rumah (door to door) warga berkebutuhan khusus, yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rencana pelaksanaannya di seluruh wilayah Kobar selama tahun 2023.
Kepala Dinas Sosial Kobar Moehammad Daoed mengatakan, tujuan perekaman e-KTP door to door tersebut agar identitas lansia dan penyandang disabilitas bisa segera terekam dan mengantongi kartu identitas kependudukan.
Sistem jemput bola tersebut guna memudahkan dan membantu warga lansia dan berkebutuhan khusus dalam mengurus dokumen identitas pribadinya dalam bentuk e-KTP.
“Karena perlunya perlakuan spesial bagi orang dengan kondisi khusus agar proses perekaman data KTP elektroniknya terlaksana dengan baik,” kata Daoed, Kamis (12/1/2023).
“Tim Dinas Sosial Kobar bersama Tim Dinas Dukcapil melakukan proses perekaman E-KTP di rumah warga Lansia Kelurahan Baru, sejak hari Rabu (4/1),” sambunhnya.
Daoed juga mengungkapkan, pihaknya sudah turun ke tiap desa dan kelurahan untuk melayani perekaman e-KTP.
Namun demikian, masih ada warga yang belum terlayani. Pihaknya memastikan akan melakukan perekaman kepada seluruh warga berkebutuhan khusus secara menyeluruh.
Pihaknya berinisiatif turun ke desa dan kelurahan kemudian mengunjungi tiap rumah warga yang belum merekam e-KTP. Bukan lagi di balai desa dan kantor kelurahan, tapi langsung ke rumah yang bersangkutan.
“Kita harap juga ada kerja sama dari para pihak desa dan lurah untuk melakukan pendampingan di lapangan,” ujar Daoed.
Lebih lanjut Daoed menyampaikan, upaya door to door ke tiap rumah dapat memaksimalkan perekaman e-KTP dan layanan tersebut dilakukan tanpa pungutan biaya.
Dengan memiliki e-KTP warga dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan, seperti bantuan sosial dan layanan kesehatan.
KTP ini adalah dokumen penting. Setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memilikinya dan tidak ada biaya pungutan.
“Hal ini juga dilakukan untuk kemudahan bagi warga berkebutuhan khusus untuk dapat mengakses berbagai layanan, seperti bantuan sosial dan layanan Kesehatan bagi mereka,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian