INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau pihak sekolah untuk tidak melakukan penguatan selama kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.
“Dilarang melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru. Contoh: penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku,” kata Plt Kadisdik Kotim, Muhammad Irfasyah, Rabu 31 Mei 2023.
Hal ini disampaikan Irfasyah melalui surat imbauan Kepada Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Kabupaten Kotim. Kata Irfansyah ini meindak lanjuti terkait adanya laporan masyarakat tentang adanya pungutan yang dilakukan sekolah di wilayah tersebut.
Ditambahkan, Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mempedomani Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur No. 421.5/2724/SET/V/2023 tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dan Petunjuk Teknis Penerimaanya
“Pemerintah daerah telah mengalokasi anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah sehingga dilarang melakukan pungutan,” tegasnya.
Selai itu, Kata Irfasyah, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Demikian disampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak yang berkepentingan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian Irfansyah. (**)
Editor: Irga Fachreza