INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dugaan adanya kegiatan ilegal perusahaan tambang pasir Slika yang berada di tepi pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat Pasir ditanggapi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Vent Christway.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukakan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Iya kita akan coba cek terlebih dahulu,” ucapnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu 18 Oktober 2023.
Ia juga menegaskan akan menurunkan tim ke lapangan dalam waktu dekat ini, selanjutnya akan diinfokan apa yang sudah mereka temukan di lapangan.
Vent Christway belum menegaskan secara pasti apakah perusahaan itu sudah mengantongi izin atau tidak, namun dirinya menegaskan akan turun terlebih dahulu untuk memastikannya.
Sebelumnya Ketua DPD Gerdayak Kotawaringin Barat, Wendi S Loenta menyebut kegiatan eksploitasi di tepi pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilakukan perusahaan tambang pasir Silica diduga tidak sesuai analisis dampak lingkungan karena akan berdampak pada kerusakan alam.
“Kita mempertanyakan apa dasar Hukum perusahaan ini melakukan kegiatan sedot pasir di tepi pantai Kubu, apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan izin Amdal,” katanya mempertanyakan, Kamis 12 Oktober 2023.
Menurut Wendi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan diperairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Kegiatan sedot pasir di Pesisir Pantai berakibat menimbulkan Abrasi, yang sifatnya destruktif atau merusak alam, karena adanya pengikisan, potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.
Menurutnya secara sosial rencana tambang di pesisir pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemkab Kobar dan instansi terkait serta aparat penegak hukum, dapat mengambil tindakan, yaitu pertama cek apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan kajian lingkungan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat dikonfirmasi Berita Sampit Rabu 12 Oktober 2023 melalui pesan singkat mengarahkan untuk konfrmasi ke Humas Polres.
”Silahkan Konfirmasi dengan Humas,” kata Kapolres Kobar.
Humas Polres Kobar Iptu P. Siregar, saat dikonfirmasi Rabu 12 Oktober 2023, menjawab menjawab pesan singkat konfrmasi wartawan.
“ Terimakasih Informasinya, kami pelajari dulu,” ucapnya.
Kemudian Berita Sampit juga konfirmasi ke Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kobar Fitriyana, mengarahkan untuk konfrmasi ke Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara Kadishub Kobar Amir Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat masih belum ada jawaban.
Sedangkan, Ketua Komisi C DPRD Kobar Sutiana, merespon atas laporan tersebut. “Untuk mencari kebenarannya, pihak dinas terkait di Pemkab Kobar atau Provinsi Kalteng, segera turun tangan mengecek ke lapangan, apakah perusahaan tersebut melanggar aturan atau tidak,“ jawab Sutiayana.
Penulis: Yud
Editor: Andrian