INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali menjadi sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar menggerebek salah satu lokasi karaoke di Desa Sungai Bengkuang, Rabu (1/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang disimpan di dalam wisma yang diduga dikelola oleh muncikari berinisial M. Tak hanya menjual miras, tempat tersebut juga disinyalir menyediakan layanan hiburan plus-plus bagi pengunjung.
Kasatpol PP Kobar, Syahruni, mengungkapkan penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Keluhan masyarakat cukup banyak, terutama terkait peredaran minuman keras. Kami langsung lakukan penindakan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2006,” ujarnya.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 215 botol miras, baik lokal maupun impor. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, pengelola berinisial M turut diamankan guna dimintai keterangan dan akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Satpol PP memastikan akan terus menggencarkan razia serupa guna menekan peredaran miras ilegal serta menjaga ketertiban di wilayah Kobar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian