INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pria lulusan jurusan Arsitek Universitas Palangka Raya (UPR) M Husein Al Banjari dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana pembangunan Guest House yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
Laporan disampaikan Shafwan bersama kuasa hukumnya Nurahman Ramadhani SH MH ke Unit Harda, Polresta Palangka Raya, Jumat 5 Januari 2024 siang.
“Hari ini saya bersama kuasa hukum mendatangani Polresta Palangka Raya untuk melaporkan saudara Husein selaku bagian teknis bangunan dan pengawas lapangan atas penggelapan dana pembangunan Guest House yang ada di jalan Yos Sudarso kota Palangka Raya yang senilai ratusan juta rupiah,” ungkap Shafwan.
Dia menjelaskan, modus operandi penggelapan yang dilakukan oleh Husein awalnya, ia membeli kebutuhan pembangunan seperti papan, seng, dan lain sebagainya di Toko Hikmah 2 yang berada di Jalan G Obos Palangka Raya sebesar Rp10 juta.
Selain itu, Husein juga membeli barang-barang tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan harapan dapat memperoleh harga yang murah dan difasilitasi dengan satu unit kendaraan roda empat.
“Dari pembelian bahan-bahan bangunan itu, Husein tidak pernah melaporkan bukti atau nota pembelian barang-barang bangunan kepada Shafwan yang merupakan bagian keuangan dalam pembangunan Guest House dengan alasan nanti dan nanti,”bebernya.
Namun, pada hari selanjutnya, Husein tak kunjung membuat laporan RAB dan juga gambar atau konstruksi bangunan yang diminta oleh Pelapor. Oleh karena itu, Husein mulai jarang turun ke lokasi bangunan.
“Karena ia jarang turun itulah saya curiga dan menelusuri sejumlah Toko yang sebelumnya pernah didatangi Husein untuk membeli bahan bangunan,”sebutnya.
Saat pelapor menelusuri salah satu toko bangunan yang berada di jalan G Obos Kota Palangka Raya, pelapor menemukan perselisihan puluhan juta rupiah ketika mendatangi toko tersebut.
“Seharusnya dari pembelian bahan bangunan di toko itu sudah lunas, dan tidak ada hutang lagi,” ucapnya.
Selain itu, pelapor juga mendatangi mebel pembuatan pintu dan jendela yang sebelumnya di datangi oleh Husein. Bahkan korban juga telah
mengirimkan uang senilai Rp 40 juta ke Husein untuk pembuatan pintu dan jendela Guest House.
“Saya sempat menanyakan ke pihak mebel, kapan akan dilakukan pemasangan pintu dan jendela yang sebelumnya sudah di pesan oleh Husein, pihak mebel memberitahu bahwa Husein hanya memberi DP pembuatan pintu dan jendela sebesar Rp18 juta dan itu tidak cukup untuk, secara keseluruhan pembuatan,” jelasnya.
Selain itu, dia melakukan pengecekkan ulang hasil laporan yang dikirimkan oleh oleh pelaku. Dari keseluruhan pembuatan pintu dan jendela tersebut senilai Rp63,240 juta dan DP kepada pihak mebel senilai Rp25 juta dan hutang pembuatan pintu masih menyisakan hutang senilai Rp 38,2 juta.
“Disini saya menemukan perselisihan harga di mebel dengan laporan pelaku senilai Rp 9.240.000.00 juta,” ujarnya.
Saat bertemu pada 14 Desember 2023 lalu pelaku telah mengakui bahwa uang yang di gunakan untuk membeli bahan bangunan sebagian di gunakan untuk keperluan pribadi sebesar lebih dari Rp 200 juta
“Dia mengaku uang senilai Rp 200 juta itu digunakan untuk proyeknya di kabupaten Kapuas sebesar Rp 100 juta dan untuk ibunya Rp 100 juta, bahkan dia juga telah menyerahkan sertifikat tanah miliknya yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai jaminan,” tambahnya.
Selain itu, saat pengecekan RAB, Shafwan menemukan adanya perselisihan antara RAB I dan RAB II yang dikirim oleh terlapor dengan nominal sebesar Rp 590.546.632.29 juta.
Sementara itu, Nurahman Ramadhani sebagai kuasa hukum korban, meminta penegak hukum untuk mencari kepastian hukum dengan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kliennya. Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan oleh Husein sudah merugikan kliennya senilai ratusan juta rupiah.
Atas masalah pembangunan Guest House milik kliennya yang direncanakan akan selesai pada bulan Oktober 2023 lalu kini meleset dari target, kliennya sangat dirugikan atas perbuatan
Editor: Andrian