INTIM Seorang pria tuna netra, Baharuddin (44) menikahi seorang gadis NS (12) pada 30 Juni 2020. Pernikahan di bawah umur dilangsungkan di Kampung Lamajakka, Desa Watung Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel. Acara itu digelar dengan adat Bugis Makassar.
Kapolsek Suppa, AKP Chandra mengatakan, Lembaga Perlindungan Anak Pinrang dan Dinsos Kab. Pinrang telah memeriksa pernikahan di bawah umur itu. “Iya betul, ada pernikahan anak di bawah umur dan sudah didalami oleh pemerintah,” kata AKP Chandra saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/7) seperti dikutip dari Kumparan.
Chandra mengatakan Baharuddin merupakan warga yang tercatat tinggal di Kota Makassar. Kesehariannya ia bekerja sebagai terapis pijat. Sebelum menikahi NS, Baharuddin pernah berkunjung ke rumahnya untuk memijat.
Awalnya, Baharuddin menganggap NS hanya sebagai seorang anak. Akan tetapi, ia melakukan komunikasi intens setelah kunjungan ke rumah NS. Hingga kemudian, ia mengajak NS pacaran. Ajakan itu diterima oleh gadis tersebut. “Mereka ini sempat pacaran,” tambah Chandra.
Meski hubungan mereka belum lama, Baharuddin memantapkan hatinya untuk menikahi NS. Proses lamaran dan pernikahan dilakukan di rumah kakak kandung NS di Kampung Lamajakka.
Chandra menegaskan, pasangan itu sempat mengajukan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Suppa. Akan tetapi, pihak KUA menolak karena dikategorikan sebagai pernikahan di bawah umur. Untuk itu, pernikahan dilakukan secara adat.
“Namun pihak KUA menolak dengan pertimbangan usia perempuan yang tergolong masih di bawah umur. Tapi, kakak kandung dari NS, tetap menikahkan mereka,” ujar Chandra.
Atas penolakan itu, pihak keluarga mencoba mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Pinrang, Sulsel. Tujuannya untuk memperoleh penetapan atau legalitas pernikahan mereka.(int)