INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Anggota DPRD Murung Raya, Rumiadi mengingatkan semua pihak agar kasus Korupsi Dana Desa yang melibatkan oknum Kades jangan sampai terulang.
Menurutnya, ini menjadi peringatan bagi semua khususnya apatur desa supaya penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku.
Kasus hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, uang dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun desanya malah dipakai untuk kepentingan pribadi hingga lainnya.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala desa atau Kades tentunya patut dijadikan peringatan bagi Kepala Desa aktif di setiap desanya.
“Kasus oknum kades terlibat korupsi tersebut, sering terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya, hal ini tentunya menjadi keprihatinan kita semua,”ujar Rumiadi pada Sabtu 25 Mei 2024.
Politis PDIP ini mengharapkan, agar Kades dalam menjalankan tugas berpedomani pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, sehingga hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Di dalam Permendagri itu, semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” tukasnya.
Penulis : Bitro
Editor : Maulana Kawit