INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Anggota DPRD Murung Raya (Mura) Johansyah mendukung kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Mura tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di 4 kecamatan.
Adapun 4 kecamatan yang diberlakukan pembatasan tersebut, yakni Kecamatan Murung, Tanah Siang, Tanah Siang Selatan, dan Laung Tuhup.
“Pada intinya kami sebagai wakil rakyat terus mengimbau agar masyarakat terus patuh terhadap protokol kesehatan, baik itu sebelum adanya vaksinasi maupun setelah vaksinasi, karena protokol kesehatan sudah seharusnya menjadi kebiasaan kita setiap hari,” kata Johansyah yang juga politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Selasa 16 Maret 2021.
Perlu diketahui, bahwa pembatasan yang dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 Mura tersebut diantaranya aktivitas di rumah ibadah sementara ditiadakan termasuk kegiatan ibadah bersama di rumah yang mengumpulkan orang banyak. Itu juga diperketat izin dan pengawasannya.
Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Satgas Covid-19, Rapat ataupun pertemuan baik organsiasi, swasta, termasuk pemerintah sementara ditiadakan atau tidak akan diberikan izin. Untuk pemerintahan kembali diberlakukan work from home atau bekerja dari rumah dengan menerapkan sistem shift.
“Kami berharap agar warga dan masyarakat yang berada di 4 Kecamatan tersebut dapat memahami kondisi dan kebijakan dari Pemerintah Daerah ( Pemda) Mura melalui Satgas penanganan Covid-19 ini guna menekan dan menghentikan penularan kasus Covid-19 semakin banyak,” tuturnya.
Dia mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak takut divaksin, disamping itu juga tetap melakukan protokol kesehatan dengan 5M Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas.