INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin meminta Kepolisian khusunya Polres Mura dapat melakukan monitoring dengan memberikan himbuan agar tidak sembarangan menjual petasan menyesuaikan usia pembeli di bulan suci ramadan 1445 Hijriah.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media diruangannya, Kamis 14 Maret 2024 Tidak hanya itu, ia juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pemantauan terhadap pedagang atau penjual petasan.
“Kalau tidak salah seingat kami, penjualan petasan yang memiliki daya ledakan cukup besar ini harus memiliki izin dari instasni terkait,” jelasnya.
Politisi PKB ini juga menyebutkan apabila pedagang tidak berizin itu boleh saja asalkan dalam skala kecil ledakan jenis petasan yang diperjualkan.
“Karena ada beberapa jenis kembang api atau petasan yang tidak berbahaya, seperti petasan mainan anak – anak itu tidak berbahaya hanya berbunyi kecil dan tidak meledak, untuk bisa menyebabkan kebakaran saja sangat minim itu,” sebut Rahmanto.
Sedangkan jelas Rahmanto untuk petasan yang memiliki daya ledakan cukup besar maka pedagang harus memiliki izin dalam penjualannya.
“Kami kami minta aparat penegak hukum untuk dapat mengawasi hal ini agar terhindar dari bahaya petasan yang tidak diinginkan terlebih dibulan suci ramadan atau menjelang hari raya idulfitri nanti,” pungkasnya
Penulis : Bitro
Editor : Maulana Kawit