INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Wakil Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin kembali mengiatkan Perusahan Besar Swastas (PBS) dan perusahaan lainnya yang beroperasi di wilayah Murung Raya agar konsisten menjalankan aturan terkait waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Politikus PKB ini meminta agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran THR karyawan, apalagi di setiap tahunnya perusahaan di Kabupaten Mura tercatatat dengan baik karena tepat waktu membayar THR.
“Kami mengharapkan agar semua perusahaan tanpa terkecuali agar konsisten tetap waktu dalam pembayaran THR karyawannya,” ungkap Rahmanto Muhidin, Rabu 19 Maret 2024
Menurut Rahmanto, apabila terdapat perusahaan yang terlambat terhadap waktu pembayaran THR maka karyawan boleh membuat pengaduan kepada pos pengaduan di Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kami juga dari DPRD selalu mengawasi hal ini, karena juga bagian dari tugas fungsi pengawasan,” beber Ketua DPC PKB Mura ini.
Rahmanto mengharapkan dengan konsistennya perusahaan membayar THR tentu menjadi sebuah kewajiban yang patut dicontohkan, sehingga kehadiran investor memang benar-benar bisa membawa dampak secara keseluruhan, terkhusus untuk karyawan tenaga lokal.
“Sudah jelas apabila ada perusahaan yang inkonsisten terhadap waktu pembayaran THR terdapat sanksi, ini tidak main-main,” tukasnya.
Penulis : Bitro
Editor : Maulana Kawit