INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin mengiatkan Kepala Desa dalam menggunakan Dana Desa agar lebih berhati-hati agar tidak bersentuhan dengan Hukum.
Dia mengatakan penggunaan Dana Desa harus transparan dan sesuai dengan aturan dalam pelaksanaanya. Dia berharap kasus yang menimpa salah satu kepala Desa di Kabupaten Murung Raya sebagai peringatan dan contoh agar penggunaan dana desa bisa lebih berhati-hati.
Seperti diketahui Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya belum lama ini tersandung hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan nilai uang yang fantastis. Parahnya lagi, uang dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun desanya malah dipakai untuk kepentingan pribadi hingga judi sabung ayam.
“Sejumlah kasus Tipikor yang melibatkan mantan Kepala Desa tersebut tentunya patut dijadikan peringatan oleh Kepala Desa aktif di setiap desanya.Saya meminta jangan menggunakan dana dari DD maupun ADD tidak sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” paparnya, Kamis 7 Maret 2024
Menurut politis PKB ini, para kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” imbuhnya.
Lanjutnya, para perangkat desa juga diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Karenanya, DPRD Murung Raya berharap jangan ada Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi.
Penulis : Bitro
Editor : Maulana Kawit