INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Ketua DPRD Murung Raya, Doni mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk melakukan pengawasan pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru.
“Iya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan agar sekolah jangan bisnis seragam anak didik baru. Maka itu dalam proses penerimaan peserta didik baru ini harus disertai pengawasan,” ungkap Doni, Minggu 9 Juli 2023.
Menurut Doni, apabila sekolah ingin membantu terkait seragam sekolah sebenarnya bisa saja, dengan catatan ada kesepakatan ataupun tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid. Hal ini wajar karena sekolah ingin ada keseragaman pakaian sekolah bagi peserta didik.
Bahkan Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah pasal 12 ayat (2) menyebutkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Nah, ini artinya sekolah bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah. Justru sebaliknya, sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu. Sedangkan bagi orang tua yang mampu, sekolah cukup memberikan contoh, selanjutnya orang tua dapat menjahit atau pengadaan sendiri,” terang Doni.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, terkait pengadaan seragam sekolah di Murung Raya ini, diharapkan ada pengawasan melekat dan evaluasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tujuan tidak terjadi masalah dalam penerapannya di setiap sekolah. (lls)
Editor: Irga Fachreza