website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Datang dan Pergi Lewat Bandara H Asan Sampit Tidak Wajib PCR

FOTO: Suasana pintu kedatangan di Bandar Udara H Asan Sampit. (Jimmy)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022, sejak 8 Maret 2022, pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Hal itu berlaku jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Sedangkan jika baru menerima vaksinasi dosis pertama, atau dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi. Maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sehingga hal tersebut membuat para pelaku perjalanan yang berangkat atau datang di Bandar Udara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak memerlukan syarat khusus seperti hal di atas yaitu syarat masa Covid-19 penerbangan lagi.

“Tetap patuhi protokol kesehatan selama perjalanan: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” kata Bupati Halikinnor.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan