
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur terus berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah melalui pajak. Salah satunya dengan melakukan pendataan aset milik masyarakat agar terdaftar sebagai wajib pajak.
“Kami akan membentuk tim untuk mendata wajib pajak ataupun aset-aset yang dimiliki masyarakat supaya didaftar sebagai wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2),” kata Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, Selasa 11 Oktober 2022.
Menurutnya, dalam memaksimalkan PAD harus ada kesadaran dari masyarakat untuk membayar PBB P2. Saat ini, dirinya mengakui kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat terbukti dengan realisasi pendapatan hingga 30 September 2022 sudah mencapai Rp10.341.236.575.
“Kita harapkan Desember nanti mencapai target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp12 miliar,” harapnya.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan pendataan khususnya di wilayah Kecamatan Ketapang. Pendataan yang dilakukan ada yang sudah terdaftar dan juga yang belum daftar sebagai wajib pajak.
“Di Kecamatan Ketapang sudah lima desa yang sudah dilakukan pendataan. Ada juga yang belum terdaftar karena kesulitan mencari Pemilik tanah,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Kotim mengarahkan untuk membentuk tim khusus untuk bersama camat, lurah dan kades untuk mendata aset milik masyarakat untu memaksimalkan pendapatan daerah.
“Sebagaimana keinginan Bupati, kami akan membentuk tim dalam waktu dekat bersama camat, lurah dan kepala desa karena mereka yang lebih tahu wilayanya dan objek-objek pajak yang saat ini belum terdaftar sebagai wajib pajak” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza