JAKARTA – Niat Agus Suharjo Gunawan bisa tenang di masa tua, pupus sudah. Dana investasi ratusan juta rupiah yang ia tempatkan di reksa danaMinna Padi tak bisa kembali. Ini lantaran, reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) itu dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut OJK, Minna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksa dana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti (fixed return) dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 bulan. Bahkan imbal hasil dijanjikan bisa lebih tinggi. Kalaupun kurang dari 11 persen karena fluktuasi harga, maka
MPAM menjamin sisa imbal hasil untuk menggenapi angka 11 persen, akan ditransfer ke rekening pribadi si nasabah. Padahal, dalam investasi, tidak ada imbal hasil atau bunga pasti. Semua berfluktuasi mengikuti harga pasar. Asal tahu saja, penempatan investasi di enam jenis reksa dana Minna Padi yang dibubarkan OJK ini minimum Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Agus tak menyangka uangnya akan lenyap begitu saja. Pria 65 tahun itu menaruh harapan besar pada uang investasinya itu untuk masa tuanya. “Kita digantung dan kita terkatung-katung, duit banyak di situ, saya umurnya 65 tahun, seluruh hidup saya, saya tanamkan di situ,” ucapnya seperti dikutip dari kumparan.com, Kamis (4/6).
Agus terus mencari informasi, melakukan berbagai cara agar bisa mendapatkan kejelasan. Namun, manajemen Minna Padi hanya bisa memberikan pengembalian dana 20 persen secara tunai, 30 persen dalam bentuk saham, namun sisanya sebesar 50 persen hangus alias lenyap. Dia dan sejumlah nasabah lain, langsung menolak skema pembayaran tersebut.
“Saya di-approach oleh marketing, dia bilangnya ini aman, begitu denger ini, saya tanya uang saya. Mereka minta tolong jangan dicairkan sekarang, minta diperpanjang. Tapi sampai sekarang enggak jelas. Itu kurang ajar banget, mereka mau menipu saya,” tuturnya.
Hal yang sama dialami Yunnie Tan. Wanita 65 tahun itu merasa kecele. Berniat untung malah buntung. Reksa dana Minna Padi yang dia punya tak bisa dicairkan sejak November 2019. Setelah mencari tahu, dia kaget bukan kepalang, ternyata produk investasinya sudah dibubarkan oleh OJK, namun tidak ada informasi apapun dari pihak manajemen.
“Memang selama beberapa tahun masuk (dana pokok dan bunganya). Saya masuk dari tahun 2014. Selama itu selalu bener setiap 6 bulan kembali 100 persen, modalnya balik, ditambah bunga 11 persen. Nah, investasi terakhir November 2019 jatuh tempo, kok enggak dibayar, baru dibilang sama teman-teman, dilikuidasi, bingung saya,” ucapnya.
Yunnie pun tak tinggal diam. Ia bersurat kepada OJK, dua kali. Namun, responsnya tak memuaskan. “Saya sudah dua kali kirim ke OJK. Yang pertama tidak dijawab hanya dibaca saja, yang kedua dijawab tapi hanya akan disampaikan ke bagian terkait,” tuturnya.
Yunnie pun memutar ingatannya beberapa tahun silam. Ia ditawari marketing Minna Padi agar mau menginvestasikan dananya di reksa dana milik perusahaan. Dia diajak menyimpan dana di reksa dana, namun yang dijelaskan kepada Yunnie adalah deposito. Yunnie diiming-imingi imbal hasil atau keuntungan pasti (fixed return), 11 persen untuk 6-12 bulan.
Karena Yunnie menganggap produknya itu adalah deposito, maka dia menyetujuinya. Perlu diketahui, deposito adalah produk perbankan dengan bunga tetap, sementara reksa dana merupakan produk pasar modal dengan besaran imbal hasil fluktuatif mengikuti pergerakan pasar.
“Waktu saya ditawari produk ini, bilangnya ini aman seperti deposito dan diawasi OJK, bunga tetap 11 persen, kalau lebih dikasih lebihnya. Marketing bilang, Ibu bukan ikut reksa dana, udah ini pokoknya deposito, kalau reksa dana atau saham kan naik turun, saya enggak mau,” ucap dia.(int)